Sudah menjalankan usaha, tapi belum punya dokumen lingkungan? 
Tenang, masih ada jalan keluar yang legal dan bertanggung jawab.DPLH (Dokumen Pernyataan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang disusun untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan, namun seharusnya memiliki UKL-UPL, tetapi belum menyusunnya sejak awal. Melalui DPLH, pelaku usaha menyampaikan pernyataan resmi mengenai dampak lingkungan dari usahanya, serta komitmen untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai aturan. DPLH adalah cara tepat untuk tetap taat aturan tanpa harus menghentikan kegiatan usaha. Kami bantu prosesnya dari awal hingga tuntas, agar usaha Anda tetap berjalan dengan aman dan legal

images

Konsultasikan Sekarang

Silakan hubungi PT Saumy Gemilang Indonesia sebagai jasa konsultan lingkungan hidup dan perizinan terbaik. Siap melayani Anda di seluruh Indonesia.

Ajukan Penawaran
 Gratis Konsultasi via WhatsApp