Persetujuan Teknis Limbah B3 dibutuhkan oleh pelaku usaha yang menghasilkan, menyimpan, mengangkut, memanfaatkan, atau mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dokumen ini menjadi dasar teknis dan legal agar pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar keselamatan dan peraturan lingkungan hidup. Tim kami siap membantu industri dari berbagai sektor—baik skala kecil maupun besar—agar pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman, legal, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan
Jl. Pelangi 1 No. 89 Tankerang Timur, Pekanbaru
+62 852-1126-6956
saumygemilang@gmail.com