Penyusunan dokumen lingkungan dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan. Persetujuan lingkungan yang dulu disebut izin lingkungan merupakan salah satu layanan kami agar usaha atau kegiatan anda mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah sebagai syarat memperoleh izin usaha