Setiap kegiatan usaha yang mengambil atau menggunakan air permukaan—seperti sungai, danau, atau saluran irigasi—wajib memiliki izin resmi berupa SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) atau SIPAP (Surat Izin Penggunaan Air Permukaan). Izin ini diatur dalam regulasi sumber daya air untuk memastikan penggunaan air dilakukan secara legal, terukur, dan berkelanjutan
- SIPA dibutuhkan jika kegiatan Anda mengambil air langsung dari sumber alam.
- SIPAP dibutuhkan jika Anda menggunakan air dari pihak lain (misal dari PDAM, saluran irigasi, atau IPAL komunal)