Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen teknis yang menjelaskan secara detail karakteristik, sumber, dan rencana pengelolaan limbah atau emisi dari suatu kegiatan usaha. Dokumen ini menjadi lampiran wajib dalam proses perizinan Persetujuan Lingkungan, dan diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai sektor industri, serta memahami regulasi teknis yang berlaku. Kami pastikan dokumen Anda disusun secara akurat, cepat, dan legal
images

Konsultasikan Sekarang

Silakan hubungi PT Saumy Gemilang Indonesia sebagai jasa konsultan lingkungan hidup dan perizinan terbaik. Siap melayani Anda di seluruh Indonesia.

Ajukan Penawaran
 Gratis Konsultasi via WhatsApp