Cara Mendapatkan Izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) dengan Cepat dan Tepat

Air merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan dan kegiatan ekonomi. Hampir seluruh kegiatan industri, pertanian, maupun rumah tangga membutuhkan air dalam jumlah besar untuk menunjang operasionalnya. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan ketat dalam pemanfaatan air, terutama untuk kegiatan usaha, melalui SIPA (Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air).

Memiliki Izin SIPA bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian SIPA, prosedur pengurusannya melalui instansi terkait, hingga strategi untuk mempercepat penerbitannya dengan bantuan konsultan lingkungan profesional seperti PT Saumy Gemilang Indonesia.

Apa Itu Izin SIPA?

SIPA (Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air) adalah dokumen perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, badan usaha, atau lembaga untuk melakukan pengambilan air permukaan atau air tanah dalam jangka waktu tertentu.

SIPA diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Air Permukaan;

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Air Tanah.

Dengan memiliki SIPA, perusahaan mendapatkan hak legal untuk mengambil air dari sumber tertentu — baik air permukaan (sungai, waduk, danau) maupun air tanah (sumur bor, akuifer) — dengan batas volume dan debit yang telah ditentukan oleh instansi berwenang.

Mengapa SIPA Diperlukan?

Kegiatan pengambilan air tanpa izin berpotensi menimbulkan penurunan kualitas lingkungan dan ketidakseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menggunakan sumber daya air dalam jumlah besar untuk memiliki izin SIPA.

Beberapa alasan mengapa SIPA penting:

  1. Legalitas Pemanfaatan Sumber Air

    SIPA menjadi bukti sah bahwa kegiatan pengambilan air telah mendapat persetujuan pemerintah dan sesuai dengan daya dukung lingkungan.

  1. Pengendalian Pemakaian Air

    Dengan adanya izin, pemerintah dapat mengontrol jumlah pengambilan air untuk mencegah eksploitasi berlebihan.

  1. Pemantauan dan Evaluasi Lingkungan

    Pemegang SIPA wajib melaporkan penggunaan air secara berkala agar pemantauan sumber daya air tetap terjaga.

  1. Persyaratan Izin Usaha

    Bagi perusahaan industri, SIPA sering menjadi syarat tambahan dalam pengurusan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin operasional lainnya.

Jenis-Jenis Izin SIPA

Terdapat dua jenis utama SIPA berdasarkan sumber airnya:

  1. SIPA Air Permukaan

    Diberikan untuk kegiatan pengambilan air dari sungai, waduk, dan danau. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau instansi teknis provinsi.

  1. SIPA Air Tanah
    Diperlukan bagi kegiatan yang mengambil air dari sumur bor atau sumber air bawah tanah. Pengurusannya dilakukan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi.

Dalam beberapa kasus, izin ini juga memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika pengambilan air berpotensi mempengaruhi lingkungan sekitarnya.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Izin SIPA

Sebelum mengajukan permohonan SIPA, perusahaan harus menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap, di antaranya:

  1. Surat Permohonan resmi kepada instansi penerbit (PUPR/ESDM/DLH).

  2. Profil perusahaan atau badan usaha (termasuk NIB dari OSS RBA).

  3. Peta lokasi dan koordinat sumber air yang akan dimanfaatkan.

  4. Hasil survei geohidrologi untuk air tanah atau analisis hidrologi untuk air permukaan.

  5. Desain teknis pengambilan air (termasuk instalasi pompa dan pipa).

  6. Data debit dan volume pengambilan air yang direncanakan.

  7. Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL).

  8. Bukti kepemilikan atau izin penggunaan lahan di lokasi sumber air.

  9. Rekomendasi dari instansi terkait (DLH atau pemerintah daerah).

Prosedur Pengurusan Izin SIPA

Berikut tahapan umum dalam pengurusan SIPA agar berjalan cepat dan tepat:

1. Konsultasi Awal dan Studi Teknis

Konsultan lingkungan akan membantu perusahaan melakukan studi awal untuk menentukan jenis izin yang dibutuhkan, volume air yang sesuai daya dukung, serta potensi dampak lingkungan.

2. Penyusunan Dokumen Permohonan dan Teknis

Semua dokumen administratif dan teknis disiapkan sesuai format yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Termasuk analisis debit air, survei geologi, dan rencana pengelolaan lingkungan.

3. Pengajuan Permohonan Izin

Permohonan SIPA diajukan ke:

  1. Dinas ESDM Provinsi Riau untuk air tanah, atau

  2. Dinas PUPR Provinsi Riau untuk air permukaan.

Jika pengambilan air dilakukan dalam skala besar atau melintasi wilayah, permohonan dapat diajukan ke Kementerian PUPR atau Kementerian ESDM RI.

4. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan

Tim teknis dari pemerintah akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan guna memastikan kesesuaian antara data teknis dan kondisi nyata.

5. Evaluasi Teknis dan Rekomendasi DLH

Apabila kegiatan pengambilan air berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka akan diperlukan rekomendasi dari DLH setempat sebagai bagian dari evaluasi kelayakan lingkungan.

6. Penerbitan Izin SIPA

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) diterbitkan dan berlaku selama 2 hingga 5 tahun, tergantung jenis dan skala kegiatan.

Lama Waktu Pengurusan SIPA

Proses penerbitan SIPA biasanya memakan waktu antara 20–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi teknis. Dengan pendampingan konsultan berpengalaman, waktu pengurusan dapat dipersingkat karena dokumen telah disusun sesuai standar dan kebutuhan instansi terkait.

Tips Mendapatkan SIPA dengan Cepat dan Tepat

  1. Gunakan Jasa Konsultan Lingkungan Profesional
    Konsultan akan membantu menyiapkan dokumen teknis dan administrasi sesuai aturan terbaru.

  1. Pastikan Hasil Survei Lengkap dan Akurat

    Data debit, koordinat, dan kualitas air harus lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

  1. Koordinasi Aktif dengan DLH dan Instansi Terkait

    Komunikasi yang baik mempercepat validasi dan mencegah revisi berulang.

  1. Patuh terhadap Ketentuan Baku Mutu Lingkungan

    Pengambilan air harus disertai dengan rencana konservasi dan pelaporan penggunaan air.

Saumy Gemilang Indonesia: Solusi Cepat Urus SIPA di Riau

PT Saumy Gemilang Indonesia merupakan konsultan lingkungan terpercaya di Pekanbaru dan Riau yang berpengalaman dalam pengurusan berbagai dokumen lingkungan dan teknis, termasuk:

  • SIPA (Izin Pengambilan Air);

  • Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air);

  • Rintek TPS LB3;

  • SLO Lingkungan; dan

  • Dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta SPPL.

Dengan tenaga ahli bersertifikat dan pengalaman lapangan di berbagai sektor industri, kami membantu perusahaan dalam menyiapkan dokumen teknis dan memastikan seluruh proses pengurusan izin berjalan efisien, tepat waktu, dan sesuai regulasi pemerintah.

Kami melayani wilayah Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, dan sekitarnya, dengan pendekatan profesional berbasis kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.


 Gratis Konsultasi via WhatsApp