Dalam pengelolaan limbah industri, istilah Rintek TPS LB3 sering muncul sebagai salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Rintek adalah singkatan dari Rencana Teknis, sedangkan TPS LB3 berarti Tempat Penimbunan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Secara sederhana, Rintek TPS LB3 adalah dokumen rencana teknis pembangunan dan pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sebelum dikirim ke pihak pengolah atau pemusnah limbah yang berizin.
Dokumen ini menjadi salah satu komponen penting dalam izin lingkungan, terutama bagi industri yang menghasilkan limbah B3 seperti pabrik kimia, rumah sakit, tambang, dan industri manufaktur.
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki Rintek TPS LB3 dan mendapatkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dari instansi lingkungan hidup setempat.
Penyusunan Rintek TPS LB3 memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa kegiatan penyimpanan limbah B3 dilakukan secara aman dan sesuai standar. Berikut manfaatnya bagi industri:
Secara umum, Rintek TPS LB3 mencakup beberapa elemen penting, antara lain:
1. Desain teknis bangunan TPS LB3 (ukuran, material, ventilasi, dan sistem keamanan).
Berikut langkah-langkah umum dalam penyusunan dan pengurusan Rintek TPS LB3:
1. Identifikasi Jenis Limbah B3
Perusahaan perlu melakukan identifikasi jenis dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan, mengacu pada lampiran Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
2. Penyusunan Dokumen Teknis
Konsultan lingkungan akan membantu menyusun dokumen Rintek TPS LB3 yang mencakup desain teknis, tata letak, dan rencana operasional penyimpanan limbah.
3. Pemeriksaan Lapangan
Instansi lingkungan hidup dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi lokasi sesuai dengan dokumen yang diajukan.
4. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup
Dokumen diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota atau provinsi, tergantung skala kegiatan.
5. Evaluasi dan Persetujuan
DLH akan mengevaluasi kesesuaian dokumen. Jika semua syarat terpenuhi, perusahaan akan mendapatkan persetujuan Rintek TPS LB3 dan izin penyimpanan sementara limbah B3.
Lama waktu pengurusan tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas fasilitas, namun umumnya berkisar antara 30 hingga 60 hari kerja. Keterlibatan konsultan lingkungan berpengalaman dapat mempercepat proses karena dokumen disusun sesuai standar teknis dan regulasi terbaru.
Konsekuensi Tanpa Rintek TPS LB3
Perusahaan yang tidak memiliki izin TPS LB3 berisiko menghadapi:
Karenanya, kepemilikan Rintek TPS LB3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
Peran Konsultan Lingkungan dalam Pengurusan Rintek TPS LB3
Proses penyusunan Rintek TPS LB3 memerlukan keahlian teknis dan pemahaman regulasi. Oleh karena itu, melibatkan konsultan AMDAL dan UKL-UPL yang berpengalaman adalah langkah bijak.
Konsultan dapat membantu:
PT Saumy Gemilang Indonesia merupakan perusahaan konsultan lingkungan di Riau yang berpengalaman dalam penyusunan AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, serta Rintek TPS LB3.
Kami melayani berbagai sektor industri di Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, hingga Dumai, dengan layanan meliputi:
Dengan tim ahli bersertifikat dan pengalaman di lapangan, Saumy Gemilang Indonesia siap menjadi mitra strategis bagi industri yang ingin menerapkan pengelolaan limbah B3 secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan.
Jl. Pelangi 1 No. 89 Tankerang Timur, Pekanbaru
+62 852-1126-6956
saumygemilang@gmail.com