Prosedur Terbaru Pengajuan Persetujuan Lingkungan Sesuai Peraturan KLHK

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memperbarui regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu perubahan besar adalah transformasi dari sistem izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha tanpa mengurangi aspek perlindungan terhadap lingkungan. Namun, bagi banyak pelaku usaha, perubahan ini justru menimbulkan tantangan baru dalam memahami dan menyesuaikan dokumen yang harus disiapkan.

Sebagai konsultan lingkungan di Riau, Saumy Gemilang Indonesia hadir membantu perusahaan, instansi, maupun pelaku usaha agar proses pengajuan Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan terbaru KLHK.

Apa Itu Persetujuan Lingkungan?

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan pemerintah yang menyatakan kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap aspek lingkungan hidup. Dokumen ini menggantikan Izin Lingkungan, yang sebelumnya menjadi prasyarat utama dalam perizinan usaha.

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan terdiri dari:

  • Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) bagi kegiatan yang wajib AMDAL; dan

  • Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) bagi kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Kedua dokumen tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dasar Hukum Terbaru

Berikut beberapa peraturan penting yang menjadi landasan pengajuan Persetujuan Lingkungan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

  3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

  4. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).

  5. Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

  6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan dari Pusat ke Daerah.

Peraturan-peraturan ini menjadi acuan utama Saumy Gemilang Indonesia dalam membantu penyusunan dan pengajuan dokumen lingkungan bagi klien di wilayah Riau, Pekanbaru, Kampar, Siak, Bengkalis, dan sekitarnya.

Prosedur Terbaru Pengajuan Persetujuan Lingkungan

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK terkait, berikut langkah-langkah terbaru dalam proses pengajuan Persetujuan Lingkungan:

1. Penapisan Mandiri (Screening)

Tahapan pertama adalah menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan berdasarkan skala dan risiko kegiatan usaha. Proses ini dilakukan secara daring melalui sistem AmdalNet atau OSS-RBA.

Hasil penapisan akan menunjukkan apakah kegiatan Anda:

  • Wajib menyusun AMDAL;

  • Wajib menyusun UKL-UPL; atau

  • Cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan).

Contoh:
Industri pengolahan kelapa sawit di Kampar dengan kapasitas besar wajib AMDAL, sedangkan usaha rumah makan atau bengkel kecil hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL.

2. Penyusunan Dokumen Lingkungan

Setelah hasil penapisan keluar, pemrakarsa wajib menyusun dokumen sesuai ketentuan.

Untuk kegiatan wajib AMDAL, dokumen yang disusun meliputi:

  • KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan)

  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)

Sedangkan untuk kegiatan wajib UKL-UPL, dokumennya meliputi:

  • Formulir UKL-UPL

  • Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan

Dalam tahap ini, Saumy Gemilang Indonesia berperan penting sebagai konsultan lingkungan profesional yang membantu menyusun dokumen sesuai format dan metodologi yang diatur KLHK, termasuk pengumpulan data primer dan sekunder di lapangan.

3. Pengajuan Permohonan Melalui DLH / OSS-RBA

Dokumen lingkungan yang telah disusun kemudian diajukan melalui:

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan; atau

  • Portal OSS-RBA untuk integrasi dengan perizinan berusaha.

Dalam sistem OSS-RBA, dokumen Persetujuan Lingkungan akan menjadi salah satu komponen yang mengaktifkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.

4. Verifikasi Administrasi dan Substansi

DLH atau tim teknis KLHK akan melakukan verifikasi administratif (kelengkapan dokumen) dan verifikasi substansi (keabsahan analisis dampak, RKL-RPL, serta keterlibatan masyarakat).

Jika terdapat kekurangan, pemrakarsa akan diminta melakukan revisi. Tahapan ini sangat krusial karena kesalahan kecil seperti peta lokasi, koordinat, atau tidak sinkronnya deskripsi kegiatan dapat menyebabkan penundaan.

5. Penilaian Komisi Penilai AMDAL / Tim Uji Kelayakan

Bagi kegiatan yang wajib AMDAL, dokumen akan dibahas dalam sidang Komisi Penilai AMDAL yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Tujuannya adalah memastikan rencana kegiatan tidak menimbulkan dampak besar dan luas terhadap lingkungan hidup. Hasil rapat dapat berupa:

  • Layak lingkungan;

  • Layak bersyarat (perlu perbaikan minor); atau

  • Tidak layak lingkungan.

6. Penerbitan Keputusan Persetujuan Lingkungan

Jika dinyatakan layak lingkungan, pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar bagi penerbitan izin usaha melalui OSS-RBA.

Dokumen Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa:

  • Keputusan Kelayakan Lingkungan (KKLH) – untuk AMDAL.

  • Persetujuan Pernyataan Kesanggupan (PKPLH) – untuk UKL-UPL.

7. Pelaporan dan Pemantauan Lingkungan

Setelah mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa wajib melaksanakan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) serta melaporkannya secara berkala ke instansi lingkungan hidup.

Sistem pelaporan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui portal SIMPEL (Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan) milik KLHK atau melalui sistem pelaporan daerah.

Peran Saumy Gemilang Indonesia dalam Proses Persetujuan Lingkungan

Sebagai konsultan lingkungan di Pekanbaru dan Riau, Saumy Gemilang Indonesia (PT Saumy Gemilang Indonesia) memiliki pengalaman dalam penyusunan berbagai dokumen lingkungan, seperti:

Dengan tim ahli yang tersertifikasi dan berpengalaman dalam koordinasi dengan instansi lingkungan (DLH, KLHK, dan OSS-RBA), Saumy Gemilang Indonesia memastikan seluruh proses berjalan efisien dan sesuai peraturan terbaru.

Kelebihan Menggunakan Jasa Saumy Gemilang Indonesia:

  • Proses cepat dan transparan.

  • Pendampingan hingga izin terbit.

  • Update regulasi terbaru dari KLHK.

  • Dukungan teknis lengkap (lapangan & administratif).

🌿 “Saumy Gemilang Indonesia berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan melalui kepatuhan lingkungan dan efisiensi perizinan.”

Tips Agar Pengajuan Persetujuan Lingkungan Berjalan Lancar

  1. Lakukan konsultasi awal dengan DLH atau konsultan lingkungan.

  2. Gunakan peta dan koordinat lokasi yang akurat.

  3. Pastikan kesesuaian KBLI dengan OSS-RBA.

  4. Hindari dokumen copy-paste yang tidak sesuai kondisi aktual.

  5. Gunakan konsultan bersertifikat seperti Saumy Gemilang Indonesia untuk menghindari revisi berulang.

 


 Gratis Konsultasi via WhatsApp