Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memperbarui regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu perubahan besar adalah transformasi dari sistem izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha tanpa mengurangi aspek perlindungan terhadap lingkungan. Namun, bagi banyak pelaku usaha, perubahan ini justru menimbulkan tantangan baru dalam memahami dan menyesuaikan dokumen yang harus disiapkan.
Sebagai konsultan lingkungan di Riau, Saumy Gemilang Indonesia hadir membantu perusahaan, instansi, maupun pelaku usaha agar proses pengajuan Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan terbaru KLHK.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan pemerintah yang menyatakan kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap aspek lingkungan hidup. Dokumen ini menggantikan Izin Lingkungan, yang sebelumnya menjadi prasyarat utama dalam perizinan usaha.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan terdiri dari:
Kedua dokumen tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
Berikut beberapa peraturan penting yang menjadi landasan pengajuan Persetujuan Lingkungan di Indonesia:
Peraturan-peraturan ini menjadi acuan utama Saumy Gemilang Indonesia dalam membantu penyusunan dan pengajuan dokumen lingkungan bagi klien di wilayah Riau, Pekanbaru, Kampar, Siak, Bengkalis, dan sekitarnya.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK terkait, berikut langkah-langkah terbaru dalam proses pengajuan Persetujuan Lingkungan:
Tahapan pertama adalah menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan berdasarkan skala dan risiko kegiatan usaha. Proses ini dilakukan secara daring melalui sistem AmdalNet atau OSS-RBA.
Hasil penapisan akan menunjukkan apakah kegiatan Anda:
Contoh:
Industri pengolahan kelapa sawit di Kampar dengan kapasitas besar wajib AMDAL, sedangkan usaha rumah makan atau bengkel kecil hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL.
Setelah hasil penapisan keluar, pemrakarsa wajib menyusun dokumen sesuai ketentuan.
Untuk kegiatan wajib AMDAL, dokumen yang disusun meliputi:
Sedangkan untuk kegiatan wajib UKL-UPL, dokumennya meliputi:
Dalam tahap ini, Saumy Gemilang Indonesia berperan penting sebagai konsultan lingkungan profesional yang membantu menyusun dokumen sesuai format dan metodologi yang diatur KLHK, termasuk pengumpulan data primer dan sekunder di lapangan.
Dokumen lingkungan yang telah disusun kemudian diajukan melalui:
Dalam sistem OSS-RBA, dokumen Persetujuan Lingkungan akan menjadi salah satu komponen yang mengaktifkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.
DLH atau tim teknis KLHK akan melakukan verifikasi administratif (kelengkapan dokumen) dan verifikasi substansi (keabsahan analisis dampak, RKL-RPL, serta keterlibatan masyarakat).
Jika terdapat kekurangan, pemrakarsa akan diminta melakukan revisi. Tahapan ini sangat krusial karena kesalahan kecil seperti peta lokasi, koordinat, atau tidak sinkronnya deskripsi kegiatan dapat menyebabkan penundaan.
Bagi kegiatan yang wajib AMDAL, dokumen akan dibahas dalam sidang Komisi Penilai AMDAL yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Tujuannya adalah memastikan rencana kegiatan tidak menimbulkan dampak besar dan luas terhadap lingkungan hidup. Hasil rapat dapat berupa:
Jika dinyatakan layak lingkungan, pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar bagi penerbitan izin usaha melalui OSS-RBA.
Dokumen Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa:
Setelah mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa wajib melaksanakan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) serta melaporkannya secara berkala ke instansi lingkungan hidup.
Sistem pelaporan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui portal SIMPEL (Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan) milik KLHK atau melalui sistem pelaporan daerah.
Sebagai konsultan lingkungan di Pekanbaru dan Riau, Saumy Gemilang Indonesia (PT Saumy Gemilang Indonesia) memiliki pengalaman dalam penyusunan berbagai dokumen lingkungan, seperti:
Dengan tim ahli yang tersertifikasi dan berpengalaman dalam koordinasi dengan instansi lingkungan (DLH, KLHK, dan OSS-RBA), Saumy Gemilang Indonesia memastikan seluruh proses berjalan efisien dan sesuai peraturan terbaru.
🌿 “Saumy Gemilang Indonesia berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan melalui kepatuhan lingkungan dan efisiensi perizinan.”
Jl. Pelangi 1 No. 89 Tankerang Timur, Pekanbaru
+62 852-1126-6956
saumygemilang@gmail.com