Langkah-Langkah Pengurusan SLO (Sertifikat Laik Operasi) Lingkungan

Dalam dunia industri yang semakin berkembang, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu bentuk kepatuhan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO) Lingkungan. Sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar teknis dan operasional yang ramah lingkungan.

Apa Itu SLO Lingkungan?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) Lingkungan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menyatakan bahwa sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan pada suatu kegiatan atau usaha telah berfungsi dengan baik.

Sertifikat ini menjadi langkah lanjutan setelah perusahaan memperoleh AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, di mana SLO berperan sebagai bukti bahwa semua sistem pengelolaan lingkungan yang direncanakan benar-benar dapat dioperasikan secara aman dan sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan di sektor industri, energi, pertambangan, maupun pengolahan limbah, SLO Lingkungan menjadi syarat wajib untuk memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Dasar Hukum dan Kewajiban SLO Lingkungan

Kewajiban memiliki SLO Lingkungan diatur dalam beberapa peraturan penting, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Laik Operasi.

  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap fasilitas pengelolaan lingkungan—terutama yang berkaitan dengan limbah, emisi udara, maupun air limbah—harus dinyatakan laik operasi sebelum digunakan secara penuh.

Mengapa SLO Lingkungan Penting?

Banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya memiliki SLO Lingkungan. Padahal, sertifikat ini memiliki manfaat yang sangat signifikan, baik dari sisi legalitas maupun keberlanjutan bisnis.

Dengan memiliki SLO, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, sekaligus menghindari potensi sanksi akibat pelanggaran hukum. Selain itu, SLO menjadi indikator bahwa sistem pengendalian polusi, pengelolaan limbah B3, dan instalasi pengolahan air limbah telah berfungsi sebagaimana mestinya.

Bagi perusahaan yang mengikuti PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), kepemilikan SLO juga menjadi nilai tambah dalam penilaian kinerja lingkungan.

Langkah-Langkah Pengurusan SLO Lingkungan

Mengurus Sertifikat Laik Operasi Lingkungan membutuhkan ketelitian dan pemahaman teknis. Berikut tahapan utama yang perlu dilakukan perusahaan:

1. Persiapan Dokumen Teknis

Langkah pertama adalah menyiapkan seluruh dokumen pendukung. Dokumen yang dibutuhkan meliputi laporan AMDAL atau UKL-UPL, denah lokasi fasilitas, gambar teknis instalasi pengelolaan limbah, serta data hasil uji emisi atau kualitas air limbah. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi apakah sarana pengelolaan lingkungan sudah sesuai dengan desain dan peraturan yang berlaku.

2. Pemeriksaan Lapangan

Setelah dokumen siap, petugas dari DLH atau KLHK akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kondisi nyata fasilitas, seperti sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), tempat penyimpanan sementara limbah B3, dan sistem pengendalian emisi udara. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, perusahaan diminta melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan.

3. Uji Coba Operasional

Pada tahap ini, perusahaan harus menunjukkan bahwa seluruh fasilitas pengelolaan lingkungan dapat beroperasi dengan baik. Misalnya, sistem IPAL harus mampu menurunkan kadar pencemar hingga di bawah baku mutu, atau alat pengendali emisi mampu menjaga kualitas udara agar tetap aman.
Hasil uji coba akan menjadi bukti teknis yang sangat penting dalam penilaian laik operasi.

4. Evaluasi dan Penilaian Teknis

Tim evaluator akan menilai seluruh hasil uji teknis dan verifikasi lapangan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka perusahaan akan mendapatkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Operasi.

5. Penerbitan SLO Lingkungan

Tahap akhir adalah penerbitan SLO oleh instansi berwenang. Sertifikat ini umumnya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi kembali. Selama masa berlaku, perusahaan wajib menjaga kinerja fasilitas agar tetap sesuai standar operasional yang telah disetujui.

Berapa Lama Proses Pengurusan SLO Lingkungan?

Durasi pengurusan SLO Lingkungan bervariasi, tergantung pada jenis kegiatan dan kesiapan dokumen perusahaan. Secara umum, proses ini memerlukan waktu 30 hingga 60 hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Namun, bagi perusahaan yang bekerja sama dengan konsultan lingkungan berpengalaman, proses ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien karena dokumen disusun sesuai regulasi terbaru serta didampingi oleh tenaga ahli yang memahami alur birokrasi.

Tantangan Umum dalam Pengurusan SLO

Beberapa tantangan yang sering dihadapi perusahaan antara lain:

  1. Ketidaksesuaian antara desain teknis dan kondisi lapangan.

  2. Belum lengkapnya dokumen hasil uji operasional.

  3. Kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru dari KLHK.

Untuk mengatasi hal ini, perusahaan disarankan bekerja sama dengan konsultan AMDAL dan UKL-UPL yang memiliki pengalaman dalam pengurusan izin lingkungan dan SLO.

Peran Konsultan Lingkungan dalam Pengurusan SLO

Di wilayah Riau dan sekitarnya, PT Saumy Gemilang Indonesia merupakan salah satu konsultan lingkungan terpercaya yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Rintek TPS LB3, hingga pengurusan Sertifikat Laik Operasi Lingkungan.

Sebagai mitra profesional, Saumy Gemilang Indonesia membantu perusahaan dalam:

  1. Penyusunan dokumen teknis dan administrasi SLO.

  2. Pendampingan proses verifikasi lapangan bersama DLH atau KLHK.

  3. Uji kelaikan fasilitas pengelolaan limbah dan emisi.

  4. Konsultasi keberlanjutan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan pemerintah.

Dengan dukungan tenaga ahli bersertifikat dan pengalaman di berbagai sektor industri, Saumy Gemilang Indonesia memastikan setiap klien memperoleh SLO dengan lancar, cepat, dan sesuai regulasi.

Kesimpulan

Sertifikat Laik Operasi (SLO) Lingkungan adalah dokumen penting yang menjamin bahwa fasilitas pengelolaan lingkungan suatu perusahaan telah berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang berlaku. Tanpa SLO, kegiatan operasional berisiko menimbulkan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan.

Melalui langkah-langkah yang tepat dan pendampingan dari konsultan lingkungan profesional seperti PT Saumy Gemilang Indonesia, proses pengurusan SLO dapat berjalan efisien, akurat, dan sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

 


 Gratis Konsultasi via WhatsApp