Pengelolaan air limbah merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan. Setiap perusahaan, baik industri besar maupun usaha menengah, wajib memastikan bahwa limbah cair hasil proses produksi tidak mencemari lingkungan. Salah satu bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tersebut adalah dengan memiliki Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian Pertek Air, prosedur pengurusannya melalui DLH, serta pentingnya menggunakan jasa konsultan lingkungan seperti PT Saumy Gemilang Indonesia untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persetujuan Teknis Air Limbah atau yang sering disebut Pertek Air adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan izin kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pengelolaan, pemanfaatan, dan pembuangan air limbah ke lingkungan.
Dasar hukum penerbitan Pertek Air terdapat dalam:
Dokumen ini menjadi bagian penting dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) yang mengintegrasikan semua izin lingkungan dalam satu sistem terpadu nasional.
Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah dari proses produksi, pencucian, pendinginan, maupun kegiatan domestik wajib memiliki Pertek Air sebelum membuang limbah ke badan air atau saluran lingkungan.
Jenis usaha yang wajib memiliki Pertek Air antara lain:
Pertek Air berfungsi untuk memastikan bahwa air limbah yang dilepaskan telah memenuhi baku mutu lingkungan, serta mencegah terjadinya pencemaran air tanah dan sungai.
Baca Juga: Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Proyek Perumahan dan Komersial di Riau
Sebelum mengajukan permohonan Pertek Air ke DLH, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
Kelengkapan dokumen ini akan menjadi dasar bagi DLH untuk melakukan evaluasi teknis terhadap sistem pengelolaan air limbah perusahaan.
Berikut adalah tahapan pengurusan Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air) secara umum melalui Dinas Lingkungan Hidup:
1. Konsultasi Awal dan Identifikasi Kebutuhan
Perusahaan dapat melakukan konsultasi awal dengan DLH atau konsultan lingkungan untuk menentukan jenis perizinan teknis yang dibutuhkan, termasuk apakah kegiatan memerlukan Pertek Air, Rintek TPS LB3, atau SLO Lingkungan.
2. Penyusunan Dokumen Teknis Pertek Air
Konsultan lingkungan akan membantu menyusun dokumen teknis pengelolaan air limbah, meliputi:
3. Pengajuan Permohonan ke DLH
Dokumen lengkap diajukan ke DLH Kabupaten/Kota (seperti DLH Pekanbaru, Kampar, atau Siak) atau DLH Provinsi Riau, tergantung skala kegiatan usaha.
Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui OSS-RBA atau manual (offline) apabila sistem belum terintegrasi.
4. Verifikasi dan Evaluasi Teknis oleh DLH
DLH akan melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk validasi data laboratorium, desain IPAL, dan hasil pengujian lapangan. Jika terdapat kekurangan, perusahaan diminta melengkapi dokumen dalam waktu tertentu.
5. Peninjauan Lapangan (Jika Diperlukan)
Tim teknis DLH dapat melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kondisi eksisting, memastikan sistem pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen yang diajukan.
6. Penerbitan Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air)
Setelah evaluasi dinyatakan lengkap dan sesuai, DLH akan menerbitkan dokumen Pertek Air, yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan kegiatan operasional dan pelaporan rutin.
Durasi pengurusan Pertek Air bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas kegiatan. Umumnya, waktu penyelesaian berkisar antara 15 hingga 30 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap oleh DLH.
Perusahaan disarankan untuk menggunakan jasa konsultan lingkungan berpengalaman agar proses dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.
Mengurus Pertek Air membutuhkan pemahaman teknis yang cukup mendalam mengenai proses pengolahan air limbah dan regulasi lingkungan. Di sinilah peran konsultan lingkungan seperti PT Saumy Gemilang Indonesia menjadi krusial.
Konsultan akan membantu dalam:
Dengan pendampingan profesional, perusahaan dapat memastikan kegiatan operasionalnya tidak melanggar ketentuan hukum dan berjalan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Konsultan Lingkungan di Pekanbaru: Pilihan Tepat untuk Pengurusan Dokumen DLH
Perusahaan yang membuang air limbah tanpa memiliki Persetujuan Teknis dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
Karena itu, kepatuhan dalam mengurus Pertek Air bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan perusahaan.
Sebagai konsultan lingkungan profesional di Pekanbaru dan Riau, PT Saumy Gemilang Indonesia siap membantu perusahaan Anda dalam proses penyusunan dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air).
Dengan tim ahli bersertifikat dan berpengalaman di bidang AMDAL, UKL-UPL, Rintek TPS LB3, dan SLO Lingkungan, kami memastikan setiap langkah pengurusan izin berjalan efisien, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami melayani wilayah Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai, dengan pendekatan profesional dan hasil yang terukur.
Jl. Pelangi 1 No. 89 Tankerang Timur, Pekanbaru
+62 852-1126-6956
saumygemilang@gmail.com