Cara Mengurus Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air) Melalui DLH

Pengelolaan air limbah merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan. Setiap perusahaan, baik industri besar maupun usaha menengah, wajib memastikan bahwa limbah cair hasil proses produksi tidak mencemari lingkungan. Salah satu bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tersebut adalah dengan memiliki Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian Pertek Air, prosedur pengurusannya melalui DLH, serta pentingnya menggunakan jasa konsultan lingkungan seperti PT Saumy Gemilang Indonesia untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Itu Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air)?

Persetujuan Teknis Air Limbah atau yang sering disebut Pertek Air adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan izin kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pengelolaan, pemanfaatan, dan pembuangan air limbah ke lingkungan.

Dasar hukum penerbitan Pertek Air terdapat dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Laik Operasi (SLO);

  • Peraturan Menteri LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Dokumen ini menjadi bagian penting dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) yang mengintegrasikan semua izin lingkungan dalam satu sistem terpadu nasional.

Siapa yang Wajib Mengurus Pertek Air?

Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah dari proses produksi, pencucian, pendinginan, maupun kegiatan domestik wajib memiliki Pertek Air sebelum membuang limbah ke badan air atau saluran lingkungan.

Jenis usaha yang wajib memiliki Pertek Air antara lain:

  • Industri pengolahan makanan dan minuman;

  • Pabrik kelapa sawit, CPO, dan turunannya;

  • Industri tekstil dan kimia;

  • Rumah sakit dan klinik kesehatan;

  • Hotel, restoran, dan kawasan komersial;

  • Pembangkit listrik dan kegiatan pertambangan.

Pertek Air berfungsi untuk memastikan bahwa air limbah yang dilepaskan telah memenuhi baku mutu lingkungan, serta mencegah terjadinya pencemaran air tanah dan sungai.

Baca Juga: Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Proyek Perumahan dan Komersial di Riau

Dokumen Pendukung dalam Pengurusan Pertek Air

Sebelum mengajukan permohonan Pertek Air ke DLH, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

  1. Profil Perusahaan (izin usaha, alamat lokasi, dan NIB dari OSS RBA).

  2. Peta lokasi kegiatan serta titik pembuangan air limbah.

  3. Rincian proses produksi dan sumber air limbah.

  4. Data hasil uji kualitas air limbah dari laboratorium terakreditasi.

  5. Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) yang sudah disahkan.

  6. Desain teknis IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) termasuk diagram alir proses pengolahan.

Kelengkapan dokumen ini akan menjadi dasar bagi DLH untuk melakukan evaluasi teknis terhadap sistem pengelolaan air limbah perusahaan.

Langkah-Langkah Mengurus Pertek Air Melalui DLH

Berikut adalah tahapan pengurusan Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air) secara umum melalui Dinas Lingkungan Hidup:

1. Konsultasi Awal dan Identifikasi Kebutuhan

Perusahaan dapat melakukan konsultasi awal dengan DLH atau konsultan lingkungan untuk menentukan jenis perizinan teknis yang dibutuhkan, termasuk apakah kegiatan memerlukan Pertek Air, Rintek TPS LB3, atau SLO Lingkungan.

2. Penyusunan Dokumen Teknis Pertek Air

Konsultan lingkungan akan membantu menyusun dokumen teknis pengelolaan air limbah, meliputi:

  • Data debit dan karakteristik limbah;

  • Desain instalasi IPAL;

  • Skema pemantauan kualitas air;

  • Rencana pemanfaatan kembali air limbah (jika ada).

3. Pengajuan Permohonan ke DLH

Dokumen lengkap diajukan ke DLH Kabupaten/Kota (seperti DLH Pekanbaru, Kampar, atau Siak) atau DLH Provinsi Riau, tergantung skala kegiatan usaha.

Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui OSS-RBA atau manual (offline) apabila sistem belum terintegrasi.

4. Verifikasi dan Evaluasi Teknis oleh DLH

DLH akan melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk validasi data laboratorium, desain IPAL, dan hasil pengujian lapangan. Jika terdapat kekurangan, perusahaan diminta melengkapi dokumen dalam waktu tertentu.

5. Peninjauan Lapangan (Jika Diperlukan)

Tim teknis DLH dapat melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kondisi eksisting, memastikan sistem pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen yang diajukan.

6. Penerbitan Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air)

Setelah evaluasi dinyatakan lengkap dan sesuai, DLH akan menerbitkan dokumen Pertek Air, yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan kegiatan operasional dan pelaporan rutin.

Lama Waktu Proses Pertek Air

Durasi pengurusan Pertek Air bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas kegiatan. Umumnya, waktu penyelesaian berkisar antara 15 hingga 30 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap oleh DLH.

Perusahaan disarankan untuk menggunakan jasa konsultan lingkungan berpengalaman agar proses dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.

Pentingnya Menggunakan Konsultan Lingkungan

Mengurus Pertek Air membutuhkan pemahaman teknis yang cukup mendalam mengenai proses pengolahan air limbah dan regulasi lingkungan. Di sinilah peran konsultan lingkungan seperti PT Saumy Gemilang Indonesia menjadi krusial.

Konsultan akan membantu dalam:

  1. Menyusun dokumen teknis sesuai ketentuanĀ KLHK dan DLH setempat;

  2. Melakukan uji kualitas air limbah melalui laboratorium terakreditasi;

  3. Memastikan desain IPAL memenuhi baku mutu lingkungan;

  4. Mendampingi proses koordinasi dan klarifikasi dengan DLH hingga terbitnya izin.

Dengan pendampingan profesional, perusahaan dapat memastikan kegiatan operasionalnya tidak melanggar ketentuan hukum dan berjalan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Konsultan Lingkungan di Pekanbaru: Pilihan Tepat untuk Pengurusan Dokumen DLH

Sanksi Jika Tidak Memiliki Pertek Air

Perusahaan yang membuang air limbah tanpa memiliki Persetujuan Teknis dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

  1. Sanksi administratif, seperti penghentian kegiatan sementara;

  2. Pencabutan izin lingkungan;

  3. Pidana denda dan kurungan, jika menyebabkan pencemaran berat.

Karena itu, kepatuhan dalam mengurus Pertek Air bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan perusahaan.

Saumy Gemilang Indonesia: Mitra Terpercaya dalam Pengurusan Pertek Air di Riau

Sebagai konsultan lingkungan profesional di Pekanbaru dan Riau, PT Saumy Gemilang Indonesia siap membantu perusahaan Anda dalam proses penyusunan dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air).

Dengan tim ahli bersertifikat dan berpengalaman di bidang AMDAL, UKL-UPL, Rintek TPS LB3, dan SLO Lingkungan, kami memastikan setiap langkah pengurusan izin berjalan efisien, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami melayani wilayah Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai, dengan pendekatan profesional dan hasil yang terukur.


 Gratis Konsultasi via WhatsApp