Langkah Praktis Penyusunan Dokumen DELH untuk Revisi atau Tambahan Kegiatan

Dalam dunia industri dan pembangunan, perubahan kegiatan atau perluasan proyek merupakan hal yang umum terjadi. Namun, setiap perubahan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib disertai dengan pembaruan dokumen lingkungan. Salah satu mekanisme yang digunakan untuk keperluan tersebut adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

DELH menjadi dokumen penting dalam proses revisi AMDAL atau UKL-UPL, terutama ketika perusahaan melakukan penambahan kapasitas, perubahan teknologi, perluasan lahan, atau modifikasi fasilitas produksi.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis penyusunan DELH, dasar hukumnya, serta bagaimana PT Saumy Gemilang Indonesia sebagai konsultan lingkungan berpengalaman di Riau dapat membantu perusahaan dalam proses tersebut.

Apa Itu Dokumen DELH?

DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah kajian yang disusun untuk mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui sebelumnya.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Rekomendasi Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DELH digunakan dalam kondisi ketika kegiatan telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan, atau terdapat perubahan kegiatan yang memerlukan penyesuaian dokumen tanpa harus menyusun AMDAL baru.

Dengan kata lain, DELH berfungsi sebagai dokumen korektif dan pembaruan terhadap dokumen lingkungan sebelumnya, agar seluruh kegiatan perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

Kapan DELH Diperlukan?

Penyusunan DELH diwajibkan jika:

  1. Terdapat perubahan rencana kegiatan yang tidak tercakup dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelumnya.

  2. Adanya penambahan fasilitas produksi, sarana penunjang, atau kapasitas operasional yang berpotensi menambah beban lingkungan.

  3. Kegiatan telah berjalan tanpa dokumen lingkungan, sehingga perlu dilakukan evaluasi agar tetap sesuai dengan regulasi.

  4. Revisi lokasi atau teknologi produksi yang berpotensi mengubah jenis dan intensitas dampak lingkungan.

Contohnya, pabrik kelapa sawit di Kampar yang menambah unit pengolahan limbah cair (IPAL) atau perusahaan di Siak yang memperluas gudang penyimpanan bahan kimia wajib menyesuaikan dokumen lingkungan melalui DELH.

Langkah-Langkah Penyusunan Dokumen DELH

Berikut tahapan praktis penyusunan dokumen DELH sesuai pedoman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

1. Identifikasi Kondisi Kegiatan Eksisting

Tahap awal adalah mengidentifikasi kegiatan yang telah dan sedang berjalan, termasuk perubahan dibandingkan dengan dokumen lingkungan sebelumnya (AMDAL/UKL-UPL).

Data yang dikumpulkan meliputi:

  • Lokasi kegiatan

  • Jenis dan kapasitas produksi

  • Teknologi yang digunakan

  • Sumber daya dan bahan baku

  • Komponen lingkungan yang terdampak

2. Analisis Dampak Lingkungan Akibat Perubahan Kegiatan

Tim konsultan melakukan evaluasi terhadap potensi dampak lingkungan baru yang muncul akibat perubahan kegiatan. Dampak yang dianalisis mencakup:

  • Emisi udara dan kebisingan

  • Peningkatan limbah cair dan padat

  • Perubahan tata guna lahan

  • Dampak terhadap kesehatan masyarakat dan sosial ekonomi

3. Evaluasi Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

DELH menilai sejauh mana pengelolaan lingkungan sebelumnya telah dilaksanakan, serta apakah masih relevan dengan kondisi terkini. Jika terdapat kekurangan, akan diberikan rekomendasi perbaikan atau penambahan langkah mitigasi.

4. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Baru

Hasil evaluasi dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang diperbarui sesuai perubahan kegiatan.

5. Pengajuan dan Evaluasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Dokumen DELH diajukan ke DLH Kabupaten/Kota atau Provinsi Riau, tergantung kewenangan izin lingkungan perusahaan. DLH akan memverifikasi dokumen secara administratif dan substansial.

Jika dokumen dinyatakan layak, instansi berwenang akan menerbitkan Persetujuan Teknis atau Rekomendasi Lingkungan sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan yang direvisi.

Persyaratan Administratif Dokumen DELH

Untuk mempercepat proses verifikasi, perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung berikut:

  • Profil perusahaan (akta, izin usaha, dan NPWP)

  • Dokumen lingkungan sebelumnya (AMDAL/UKL-UPL)

  • Data teknis kegiatan baru atau perubahan rencana

  • Data hasil pemantauan lingkungan (jika sudah ada)

  • Bukti kepemilikan lahan atau izin lokasi

  • Gambar teknis (layout baru, aliran proses produksi, IPAL, cerobong, dll.)

Lama Waktu Pengurusan DELH

Waktu penyusunan dan pengesahan dokumen DELH bervariasi tergantung pada kompleksitas kegiatan. Umumnya memerlukan waktu antara 30 hingga 60 hari kerja, termasuk tahap survei lapangan, penyusunan laporan, dan evaluasi instansi lingkungan.

Perusahaan yang melibatkan konsultan lingkungan profesional dapat menyelesaikan proses lebih cepat karena dokumen disusun sesuai format KLHK dan kebutuhan teknis lapangan.

Peran Saumy Gemilang Indonesia dalam Penyusunan DELH

Sebagai konsultan lingkungan berpengalaman di Pekanbaru dan Riau, PT Saumy Gemilang Indonesia telah membantu berbagai sektor industri — mulai dari perkebunan, perumahan, hingga manufaktur — dalam menyusun dan merevisi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan DELH.

Saumy Gemilang Indonesia menawarkan layanan:

  • Pendampingan penuh dalam penyusunan DELH sesuai regulasi KLHK.

  • Analisis perubahan kegiatan secara teknis dan ilmiah.

  • Pengukuran lapangan oleh tenaga ahli bersertifikat.

  • Pengajuan dan komunikasi dengan DLH Kabupaten/Kota dan Provinsi Riau.

  • Penyusunan rekomendasi perbaikan lingkungan yang aplikatif dan sesuai standar keberlanjutan.

Dengan pendekatan profesional dan efisien, Saumy Gemilang Indonesia membantu perusahaan memperoleh persetujuan revisi lingkungan secara cepat dan tepat, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

 


 Gratis Konsultasi via WhatsApp