Proses dan Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi untuk Industri

Dalam kegiatan industri, pengendalian emisi udara menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis Emisi yang diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup.

Di era penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban ini menjadi semakin ketat dan terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap proses dan persyaratan Persetujuan Teknis Emisi untuk industri, serta bagaimana PT Saumy Gemilang Indonesia dapat membantu perusahaan memenuhi ketentuan tersebut dengan cepat dan tepat.

Apa Itu Persetujuan Teknis Emisi?

Persetujuan Teknis Emisi merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dan merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin operasional industri.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Rekomendasi Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara wajib mengajukan persetujuan teknis sebelum melakukan operasi.

Tujuan dan Manfaat Persetujuan Teknis Emisi

Persetujuan teknis bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga bertujuan untuk:

  1. Menjamin pengendalian pencemaran udara dari kegiatan industri.

  2. Menilai kelayakan teknis sistem pengendalian emisi yang digunakan (seperti dust collector, scrubber, atau bag filter).

  3. Meningkatkan kepatuhan lingkungan terhadap peraturan nasional.

  4. Memberikan dasar hukum bagi instansi pengawas dalam melakukan pemantauan emisi berkala.

Dengan memiliki persetujuan teknis, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan (environmental compliance), yang kini menjadi bagian penting dari citra perusahaan modern.

Baca Juga: Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Proyek Perumahan dan Komersial di Riau

Proses Pengajuan Persetujuan Teknis Emisi

Berikut langkah-langkah umum dalam pengajuan Persetujuan Teknis Emisi:

1. Identifikasi Kegiatan dan Sumber Emisi

Tahap awal melibatkan identifikasi jenis kegiatan industri dan sumber emisi udara, seperti cerobong boiler, genset, incinerator, atau proses pembakaran lainnya.

2. Pengukuran Emisi Udara dan Kajian Teknis

Perusahaan wajib melakukan pengukuran kadar emisi sesuai parameter yang ditetapkan dalam Baku Mutu Emisi (BME), mengacu pada PermenLHK No. 19 Tahun 2017 atau regulasi spesifik sektor industri.

Hasil pengukuran digunakan untuk menyusun dokumen kajian teknis yang memuat:

  • Data karakteristik emisi

  • Jenis bahan bakar dan kapasitas alat

  • Sistem pengendalian emisi yang diterapkan

  • Frekuensi pemantauan

3. Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis

Dokumen Persetujuan Teknis Emisi disusun oleh konsultan lingkungan yang berpengalaman agar sesuai format dan ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Udara (Ditjen PPU) – KLHK.

4. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Dokumen diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi, tergantung pada kewenangan perizinan usaha. DLH akan melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap kelengkapan dokumen.

5. Evaluasi dan Penerbitan Persetujuan Teknis

Jika dokumen dinyatakan sesuai, instansi berwenang akan menerbitkan Persetujuan Teknis Emisi, yang kemudian diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

Persyaratan Dokumen Persetujuan Teknis Emisi

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan dalam pengajuan Persetujuan Teknis Emisi antara lain:

  • Profil perusahaan dan izin usaha

  • Data teknis sumber emisi (jenis peralatan, kapasitas, bahan bakar)

  • Hasil pengukuran emisi terbaru dari laboratorium terakreditasi

  • Gambar teknis sistem pengendalian emisi

  • Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)

  • Rencana pemantauan dan pelaporan emisi

Memastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal akan mempercepat proses verifikasi di DLH dan mencegah revisi berulang.

Baca Juga : Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Proyek Perumahan dan Komersial di Riau

Waktu Pengurusan

Lama waktu pengurusan Persetujuan Teknis Emisi bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas kegiatan industri, namun secara umum membutuhkan waktu sekitar 30–60 hari kerja sejak pengajuan resmi diterima oleh instansi.

Dengan bantuan konsultan profesional, proses ini dapat berjalan lebih cepat karena dokumen sudah disusun sesuai format dan persyaratan teknis yang berlaku.

Peran Saumy Gemilang Indonesia dalam Pengurusan Persetujuan Teknis Emisi

Sebagai konsultan lingkungan terpercaya di Riau, PT Saumy Gemilang Indonesia memiliki pengalaman dalam penyusunan dan pendampingan pengajuan Persetujuan Teknis Emisi, UKL-UPL, AMDAL, dan perizinan lingkungan lainnya.

Tim ahli Saumy membantu industri dalam:

  • Melakukan identifikasi sumber emisi dan pengukuran sesuai standar.

  • Menyusun dokumen teknis sesuai ketentuan PermenLHK No. 5 Tahun 2021.

  • Berkoordinasi dengan instansi terkait hingga penerbitan persetujuan.

  • Memberikan solusi pengendalian emisi yang efisien dan ramah lingkungan.

Dengan dukungan Saumy Gemilang Indonesia, industri di Riau termasuk di Pekanbaru, Kampar, Siak, dan Pelalawan dapat memperoleh Persetujuan Teknis Emisi secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

 


 Gratis Konsultasi via WhatsApp