Dalam kegiatan industri, pengendalian emisi udara menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis Emisi yang diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup.
Di era penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban ini menjadi semakin ketat dan terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap proses dan persyaratan Persetujuan Teknis Emisi untuk industri, serta bagaimana PT Saumy Gemilang Indonesia dapat membantu perusahaan memenuhi ketentuan tersebut dengan cepat dan tepat.
Persetujuan Teknis Emisi merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dan merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin operasional industri.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Rekomendasi Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara wajib mengajukan persetujuan teknis sebelum melakukan operasi.
Persetujuan teknis bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga bertujuan untuk:
Dengan memiliki persetujuan teknis, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan (environmental compliance), yang kini menjadi bagian penting dari citra perusahaan modern.
Baca Juga: Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Proyek Perumahan dan Komersial di Riau
Berikut langkah-langkah umum dalam pengajuan Persetujuan Teknis Emisi:
1. Identifikasi Kegiatan dan Sumber Emisi
Tahap awal melibatkan identifikasi jenis kegiatan industri dan sumber emisi udara, seperti cerobong boiler, genset, incinerator, atau proses pembakaran lainnya.
2. Pengukuran Emisi Udara dan Kajian Teknis
Perusahaan wajib melakukan pengukuran kadar emisi sesuai parameter yang ditetapkan dalam Baku Mutu Emisi (BME), mengacu pada PermenLHK No. 19 Tahun 2017 atau regulasi spesifik sektor industri.
Hasil pengukuran digunakan untuk menyusun dokumen kajian teknis yang memuat:
3. Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis
Dokumen Persetujuan Teknis Emisi disusun oleh konsultan lingkungan yang berpengalaman agar sesuai format dan ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Udara (Ditjen PPU) – KLHK.
4. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Dokumen diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi, tergantung pada kewenangan perizinan usaha. DLH akan melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap kelengkapan dokumen.
5. Evaluasi dan Penerbitan Persetujuan Teknis
Jika dokumen dinyatakan sesuai, instansi berwenang akan menerbitkan Persetujuan Teknis Emisi, yang kemudian diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Persyaratan Dokumen Persetujuan Teknis Emisi
Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan dalam pengajuan Persetujuan Teknis Emisi antara lain:
Memastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal akan mempercepat proses verifikasi di DLH dan mencegah revisi berulang.
Baca Juga : Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Proyek Perumahan dan Komersial di Riau
Lama waktu pengurusan Persetujuan Teknis Emisi bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas kegiatan industri, namun secara umum membutuhkan waktu sekitar 30–60 hari kerja sejak pengajuan resmi diterima oleh instansi.
Dengan bantuan konsultan profesional, proses ini dapat berjalan lebih cepat karena dokumen sudah disusun sesuai format dan persyaratan teknis yang berlaku.
Sebagai konsultan lingkungan terpercaya di Riau, PT Saumy Gemilang Indonesia memiliki pengalaman dalam penyusunan dan pendampingan pengajuan Persetujuan Teknis Emisi, UKL-UPL, AMDAL, dan perizinan lingkungan lainnya.
Tim ahli Saumy membantu industri dalam:
Dengan dukungan Saumy Gemilang Indonesia, industri di Riau termasuk di Pekanbaru, Kampar, Siak, dan Pelalawan dapat memperoleh Persetujuan Teknis Emisi secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Jl. Pelangi 1 No. 89 Tankerang Timur, Pekanbaru
+62 852-1126-6956
saumygemilang@gmail.com